Opini

Pembredelan Bedah Buku oleh MUI Manado dan Ancaman bagi Kota Toleransi

Dalam hasil rilis Indeks Kota Toleran (IKT) 2024 yang diterbitkan oleh SETARA Institut Kota Manado masuk dalam 10 besar IKT di Indonesia dengan skor 5,912. Posisi pertama ditempati oleh Salatiga dengan skor akhir 6,544. Sejak beberapa tahun terakhir Manado memang tidak pernah keluar dari posisi 10 IKT Indonesia.  

Tahun 2021 Manado menduduki tempat kedua sebagai kota yang toleran, di tahun yang sama  Tomohon juga masuk menduduki posisi kelima. Selanjutnya, pada tahun 2022, kota Manado berada pada posisi 8.

Ditahun tersebut Tomohon sudah tidak masuk. Saat rilis tahun 2023 keluar, posisi kota Manado menempati posisi keempat. Indeks Kota Toleran adalah hasil pengukuran yang dilakukan oleh SETARA Institut untuk mempromosikan praktik-praktik terkait toleransi di kota-kota Indonesia.

Instrumen yang diukur dalam IKT meliputi kinerja pemerintah kota dan elemen masyarakat dalam pengelolaan keberagaman, toleransi serta inklusi sosial. Pengukuran juga mempertimbangkan kombinasi hak konstitusional, Hak Asasi Manusia dan tata kelola pemerintahan yang inklusif. 

Kota Manado yang tidak pernah keluar dari 10 besar IKT menjadi prestasi nyata bahwa Kota Manado mempromosikan tindakan-tindakan baik dan menjadi kota yang menghargai heterogenitas.

Kota manado menjalankan praktik-praktik toleran dalam diskursus publik dan pengelolaan kota yang inklusif dilakukan oleh pemerintah kota Manado. 

Namun, setelah beberapa hari IKT dirilis, justru peristiwa intoleransi terjadi di Manado, yakni tindakan pembredelan terhadap kebebasan mimbar akademik yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado.

MUI Manado terlalu reaksioner dengan mengeluarkan pembatalan acara kajian buku yang berjudul “Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah” yang akan dilaksanakan di kampus IAIN Manado. Acara ini diselenggarakan oleh Rumah Moderasi Beragama, Gusdurian Manado dan Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan Sulut.

Padahal buku tersebut merupakan hasil karya akademik dari Samsi Pomalingo yang merupakan akademisi Universitas Negeri Gorontalo, sebelumnya kajian buku ini sukses dilaksanakan di Kota Gorontalo.

Melalui, putusan yang ditandatangani oleh Ketua MUI Yaser Bin Salim Bachmid dan Sekretaris MUI Syu’aib Sulaiman, M.Pd. MUI menekan pihak kampus IAIN Manado agar diskusi tidak dilaksanakan. Himbauan tersebut berdasar pada fatwa MUI tahun 2005 tentang Ahmadiyah, SKB 3 Menteri tahun 2008, Rakornas kedua komisi Pengkajian, penelitian dan Pengembangan MUI tahun 2023 serta MUI berfungsi sebagai penjaga pemahaman umat Islam.

Himbauan ini diikuti juga oleh surat pertimbangan pelaksanaan kegiatan dari MUI Provinsi Sulawesi Utara. Dalam surat ini MUI Sulut tidak langsung menyatakan penolakan tapi mempertimbangkan pelaksanaan acara tersebut.

Akhirnya, desakan dari MUI Kota Manado dan MUI Provinsi Sulut membuat acara tersebut dibatalkan oleh pihak IAIN Manado. Banyak yang menyayangkan tindakan MUI tersebut, begitupula respons dari berbagai kalangan terhadap IAIN Manado yang mengindahkan permintaan MUI.

Padahal MUI tidak memiliki garis instruksi dengan pihak kampus, MUI tidak memiliki hak untuk mengatur mimbar akademik, meski MUI selalu mengklaim bertanggung jawab atas moralitas Islam. MUI hanyalah organisasi non pemerintah—yang sejak era reformasi mengklaim dirinya sebagai tenda bagi seluruh ormas Islam.  

Fatwa, himbauan dan pertimbangan apapun tidak bisa menjadi dasar penghentian mimbar kebebasan akademik. Buku yang akan dibedah merupakan hasil perenungan akademik dari penulis.

Buku dengan judul dan isi apapun, selama ditulis dan dikaji dengan menggunakan kaidah dan pendekatan akademik, tidak masalah jika dibedah dan didiskusikan. Bila MUI tidak menyetujui, bicara atau menulislah dengan pendekatan akademik. 

Himbauan MUI Manado juga berdasar pada SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2008. Meski SKB yang dikutip bukan nomor 3 tapi nomor 119. Typo ini hanyalah masalah teknis tapi MUI harus mengetahui bahwa SKB 3 Menteri  bukan hanya untuk Ahmadiyah tapi untuk warga masyarakat agar memelihara dan menjaga kerukunan antar umat beragama.

Himbauan MUI Manado justru bisa menjadi penyulut konflik yang lebih besar yang mengancam kerukunan di Manado, karena di beberapa tempat fatwa dan putusan MUI seperti ini yang menjadi legitimasi bagi kelompok intoleran untuk melakukan persekusi terhadap muslim Ahmadiyah.

Sikap MUI Manado dan MUI Sulut yang reaksioner seperti ini, menjadi ancaman dan ujian nyata bagi kelangsungan iklim toleransi di Manado maupun di Sulawesi Utara.  Padahal di tengah-tengah promosi kota Manado sebagai kota toleran. 

Salah satu indikator yang dinilai SETARA Institute adalah regulasi sosial dalam dinamika masyarakat sipil terkait isu toleransi.

MUI yang merupakan bagian dari organisasi masyarakat tidak mendukung indikator ini. Putusan MUI Manado bertolak belakang dalam mempertahankan citra Manado sebagai bagian dari kota yang toleran di Indonesia. 

Kemudian, dalam pemaparan SETARA Institut kokohnya kota-kota yang selalu masuk 10 besar IKT dalam beberapa tahun terakhir salah satunya diukur dari kepemimpinan promotif dari societal leadership atau kepemimpinan kemasyarakatan.

Namun, sayang pemimpin MUI justru tidak mempromosikan nilai-nilai toleran dan inklusifitas. Jika pemimpin MUI benar-benar alim ulama gunakanlah cara-cara yang yang bijak dan terbuka dengan berbagai pihak.

Manado membutuhkan pemimpin organisasi masyarakat yang memiliki keterbukaan pemikiran maupun tindakan, merangkul bukan memukul, berdialog bukan memasung agar toleransi benar-benar dirawat di kota ini. 

FO

Penulis:

Rohit Mahatir Manese adalah Ketua Umum DPD IMM Sulut Periode 2022-2024 dan Direktur MI ASM 2019-2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *