Kabar Ikatan

Pernyataan Sikap DPD IMM Sulut dan MI ASM atas Pembatalan Bedah Buku “Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah”

Pada hari Senin 2 Juni 2025 Rumah Moderasi Beragama IAIN Manado bekerja sama dengan Jaringan Gusdurian Manado dan Koalisi KBB Sulut akan menyelenggarakan diskusi bedah buku “Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah” yang akan dilaksanakan di Kampus IAIN Manado.

Diskusi ini mendapat reaksi dari MUI Kota Manado dan MUI Sulawesi Utara, yang mengeluarkan surat himbauan agar pihak Rektor IAIN Manado membatalkan kegiatan bedah buku tersebut.

Seturut dengan itu, pihak Rektor IAIN Manado juga mengeluarkan surat kepada Kepala Pusat Rumah Moderasi Beragama IAIN Manado untuk membatalkan kegiatan bedah buku “Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah”. Demi menjaga kondusifitas di lingkungan Kampus IAIN Manado. 

Untuk itu, dengan pertimbangan dan kajian akademik Madrasah Intelektual Ahmad Syafi’i Maarif (MIASM) dan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Muhammadiyah Sulawesi Utara (DPD IMM Sulut) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menyayangkan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado dan Sulawesi Utara yang mengeluarkan surat himbauan pembatalan dan mempertimbangkan pelaksanaan Bedah Buku: “Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah” yang rencananya akan dilaksanakan di Aula IAIN Manado pada tanggal 2 Juni 2025.

2. Surat himbauan dan pembatalan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Utara dan Kota Manado tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi ruang kebebasan akademik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang pendidikan tinggi Republik Indonesia pasal 8 dan pasal 9.

3. Alih-alih untuk menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat umumnya dan Islam khususnya, sebagaimana yang termaktub dalam poin 4 dari surat pembatalan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado, MUI justru turut menciptakan segregasi-sosial di tengah kehidupan harmoni masyarakat  di Kota Manado.

4. Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado & Sulawesi Utara ini justru akan menjadi nawa-cita yang buruk bagi Kota Manado yang dikenal dengan kota Toleran. 

5. Menyayangkan sikap Kampus IAIN Manado sebagai kampus Multikultural yang justru turut mengiakan himbauan surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Utara dan (MUI) Kota Manado. Hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi kampus IAIN Manado yang tidak memiliki komitmen pelaksanaan kebebasan mimbar akademik dan klaim moderasi beragama.

6. Kejadian ini justru memperpanjang nasib intoleransi dan diskriminasi  yang merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 e Ayat 1 dan pasal 29 ayat 2. 

7. Sebagai organisasi, Ahmadiyah telah diakui oleh negara Indonesia. Pengakuan ini berdasarkan pada SK Menteri Kehakiman RI tanggal 13 Maret 1953 No. JA 5/23/13 dan tambahan berita negara RI No.26 Tanggal 31 Maret 1953, terdaftar di Departemen Agama RI, Departemen Sosial, serta Departemen Dalam Negeri. Maka seharusnya tidak ada yang bisa berlaku sewenang-wenang terhadap Ahmadiyah.

DPD IMM Sulut dan MIASM berkomitmen untuk memperjuangkan kebebasan beragama, kebebasan berekspresi dan kebebasan mimbar akademik. Dengan terselenggaranya berbagai kebebasan tersebut yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, maka akan tercipta kota Manado dan Provinsi Sulawesi Utara yang toleran.

FO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *