Uncategorized

Islam Matrilineal dan Peran Sentral Perempuan

Ilustrasi: MI ASM

Kebinekaan merupakan suatu keniscayaan dan menjadi fakta sejarah yang tak terbantahkan. Kebinekaan terefleksikan dari berbagai hal. Tidak hanya berbineka dari segi agama, suku, etnis, dan budaya, melainkan juga adat istiadat.

Di tengah dominasi laki-laki, dalam adat istiadat tertentu, perempuan masih tetap memiliki keutamaan dengan sederet keistimewaannya dan sekaligus memainkan peranan sentral tidak hanya dalam urusan domestik, melainkan juga dalam kehidupan publik.

Adalah matrilineal, suatu sistem kekerabatan yang berdasarkan pada garis keturunan ibu. Dalam sistem ini, perempuan menempati kedudukan sentral dengan segenap pengaruhnya yang tidak kecil.

Akan tetapi, semenjak patriarki mulai menancapkan kukunya dan kemudian mengakar serta menggurita di berbagai belahan dunia, peran sentral perempuan kian terpinggir dan dipinggirkan.

Konsekuensinya, banyak yang terdorong untuk meninggalkan tradisi yang dianggap primitif dan kuno itu. Kendati demikian, faktanya, sejarah penuh dengan contoh-contoh kehidupan masyarakat matrilineal bahkan beberapa di antaranya masih eksis hingga kini.

Matrifokalitas, Matrilinealitas, dan Matriarki

Dalam mengkaji peran sentral perempuan dalam suatu komunitas masyarakat, terdapat beberapa konsep atau istilah kunci. Konsep-konsep tersebut kerap dilekatkan kepada komunitas yang menganut pola keibuan: matrifokalitas, matrilinealitas, dan matriarki.

Oleh karena itu, penting kiranya mengemukakan beberapa konsep itu secara ringkas sekalipun ruang perdebatan masih terbuka lebar.

Pertama, matrifokalitas. Dalam tulisan yang terbit pada tahun 1974 di bawah judul “Matrifocality in Indonesia and Africa and Among Black Americans”, Nancy Tanner mengidentifikasi bahwa masyarakat Jawa, Aceh, dan Minangkabau merupakan komunitas yang matrifokal.

Matrifokalitas ini, menurut Tanner (1974), merujuk pada “penilaian dan elaborasi budaya, dan juga sentralitas yang terstruktur, dari peranan ibu dalam sistem kekerabatan.”

Akan tetapi, perlu digarisbawahi bahwa masyarakat yang matrifokal belum tentu matrilineal. Sebagai contoh, sistem kekerabatan di Jawa adalah bilateral, bukan matrilineal.

Kedua, matrilinealitas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, matrilineal adalah suatu tradisi yang ada di masyarakat yang garis keturunannya dilacak melalui pihak ibu. Secara etimologi, matrilineal terdiri dari dua kata, yakni mater yang artinya ibu dan linea yang artinya garis.

Jadi, matrilineal berarti penelusuran garis keturunan yang ditarik melalui pihak ibu. Penganut adat matrilineal di Indonesia di antaranya adalah suku Minangkabau. Sedangkan matrilineal di Negeri Sembilan Malaysia dan India hanya tinggal kenangan.

Khusus di Asia Selatan, menurut Abbas Panakkal (2023) yang merupakan seorang sejarawan yang mengkaji Islam Malabar, menilai bahwa kehadiran Islam matrilineal di daerah tersebut sudah ada sebelum eksistensi imam-imam mazhab fikih.

Ketiga, matriarki. Matriarki merupakan suatu konsep yang masih diperdebatkan khususnya dalam antropologi. Secara etimologis, matriarki berarti “aturan oleh ibu” dan dalam pengertiannya yang lebih luas, matriarki merujuk pada dominasi perempuan dalam masyarakat (Lyn Parker, 2023).

Menurut Heide Goettner-Abendroth, seorang pakar dan pendiri Akademi Internasional Hagia untuk Studi Matriarkal Modern, dalam matriarki, perempuan menjadi pusat kebudayaan tanpa hendak bermaksud untuk mengatur atau berkuasa atas anggota masyarakat lainnya (Independent, 2018).

“Bukan hendak berkuasa atas alam dan yang lainnya,” sambung Goettner-Abendroth, “melainkan berpegang teguh pada nilai-nilai keibuan, yaitu untuk memelihara kehidupan alam, sosial, dan budaya berdasarkan prinsip saling menghormati antara satu dengan yang lain.”

Sebagai contoh, peradaban Mesir kuno yang menganut pola matrilineal serta diatur oleh sistem matriarkat menempatkan perempuan dalam kedudukan yang tinggi, bahkan sebagai dewi-dewi (Shofan, 2006).

Pada masa itu, perempuan tidak hanya memegang peranan penting dalam ranah sosial dan ekonomi, tetapi juga pada ranah politik dan keagamaan. Dengan kata lain, sudah merupakan hal wajar ketika perempuan menjadi pemimpin dalam ritual-ritual keagamaan, perayaan-perayaan, dan berbagai bentuk penyembahan lainnya.

Islam Matrilineal di Indonesia

Sebagaimana yang telah disebutkan di muka, Minangkabau merupakan salah satu suku yang masih mempertahankan sistem matrilineal hingga kini. Masyarakat Minangkabau juga dikenal sebagai penganut Muslim yang taat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2010, jumlah masyarakat Minangkabau sekitar 6,5 juta jiwa. Sekitar 4,2 juta jiwa masih tetap tinggal di ranah (tempat kelahirannya di Sumatera Barat) dan sisanya berada di rantau. Dengan demikian, Minangkabau diklaim sebagai kelompok Islam matrilineal terbesar di dunia (Lyn Parker, 2023).

Islam matrilineal, seperti di Minangkabau, merupakan suatu keunikan yang lahir dari kebinekaan Indonesia itu sendiri. Lebih dari itu, Islam matrilineal Minangkabau juga dianggap sebagai suatu sejarah yang tidak biasa dan barangkali sebagai bid’ah sebagaimana tudingan yang pernah dilontarkan oleh kaum Paderi.

Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan kesesuain antara Islam dan matrilineal yang salah satunya adalah perihal kepemimpinan perempuan.

Dalam masyarakat matrilineal, perempuan memiliki peran sentral dan pengaruh dalam pengambilan keputusan. Tak jarang laki-laki belum berani mengambil keputusan sebelum mendapat persetujuan dari perempuan.

Lyn Parker (2023) menyatakan bahwa keputusan dalam keluarga biasanya dibuat oleh perempuan sekalipun laki-laki seringkali tampil di depan umum untuk mengambil keputusan, namun penting dicatat bahwa perempuan sudah mengaturnya terlebih dahulu.

Perihal kepemimpinan perempuan ini, KH. Husein Muhammad (2022) menegaskan bahwa perempuan memiliki potensi yang sama dengan laki-laki untuk mengemban amanah sebagai seorang pemimpin.

Menurutnya, tidak ada halangan bagi perempuan untuk menjadi pemimpin, baik di ranah domestik maupun publik sepanjang ia memiliki syarat-syarat kepemimpinan.

Sekalipun laki-laki dan perempuan memiliki organ reproduksi yang berbeda, namun hak-hak keumatan serta gerak dan khidmatnya untuk kemanusiaan tidak boleh dibedakan.

Oleh karena itu, Buya Syafii Maarif (2013) menyatakan bahwa setiap pandangan atau pendapat yang mendiskriminasi perempuan, yang tidak didukung oleh Kitab Suci mesti dibongkar dan harus diganti dengan teori yang lebih adil terhadap perempuan.

Islam matrilineal telah menunjukkan sebuah kerangka untuk bertindak adil dan setara yang tidak hanya berkaitan dengan kepemimpinan, namun juga dalam berbagai aspek.

Islam matrilineal juga telah memberikan optimisme akan tampilnya egalitarianisme gender yang sangat tinggi derajatnya dan bukan sekadar reaksi atau gambaran terbalik patriarki yang berhasrat untuk menindas laki-laki.

Dalam masyarakat yang menganut pola keibuan, keadilan dan kesetaraan gender tidak lagi mengawang di langit tinggi. Dan kasus Minangkabau tampaknya menjadi suatu teka-teki sosiologis: bagaimana cara terbaik untuk menerangkan masyarakat yang berpegang teguh pada sistem matrilineal adalah juga penganut Islam yang kuat?

Editor: SM

Penulis:

Nirwansyah adalah Kader Muda Muhammadiyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *