Opini

Represifitas Aparat dan Warisan Orde Baru

Ilustrasi: MIASM

Beberapa hari terakhir, eskalasi demonstrasi semakin mengkhawatirkan. Gelombang aksi ini dimulai pada Senin, 25 Agustus. Melansir CNBC, massa yang hadir mewakili berbagai elemen masyarakat—mulai dari mahasiswa, pengemudi ojek online, pedagang, hingga individu perorangan—berkumpul di depan Gedung DPR. Tuntutan utama yang disuarakan adalah penolakan terhadap tunjangan DPR.

Padahal, dilansir dari CNN kebijakan terkait tunjangan DPR sudah diberlakukan sejak tahun lalu. Namun, beberapa minggu terakhir isu ini kembali viral di media sosial, sehingga memicu ajakan demonstrasi.

Menurut Tempo, seruan aksi pertama kali muncul lewat pesan berantai di grup WhatsApp dan platform media sosial, disebarkan hampir seminggu sebelum pelaksanaan oleh kelompok yang menamakan diri “Revolusi Rakyat Indonesia.”

Selain soal tunjangan DPR, massa juga menuntut agar DPR dibubarkan. Mereka menilai kenaikan gaji wakil rakyat tidak pantas di tengah kondisi efisiensi anggaran. Apalagi, beredarnya video anggota DPR berjoget di ruang sidang semakin menyulut emosi publik.

Menjelang siang, massa membawa spanduk bertuliskan kritik terhadap DPR. Awalnya aksi berlangsung damai, namun ketegangan pecah ketika massa mencoba masuk ke kompleks DPR.

Bentrokan dengan aparat pun terjadi hingga malam hari, meluas ke kawasan pemukiman warga. Setelah beberapa jam, massa perlahan berhasil dibubarkan.

Pada 28 Agustus, aksi kembali digelar. Kali ini buruh dan serikat pekerja mendatangi DPR dengan tuntutan perbaikan kebijakan ketenagakerjaan, termasuk soal outsourcing dan kenaikan upah minimum.

Siang hari, aksi buruh mulai bubar. Namun, tak lama berselang ratusan mahasiswa dari berbagai universitas kembali memadati gerbang DPR. Mereka membawa spanduk, berorasi, dan bentrokan kembali pecah.

Polisi menyemprotkan water cannon, sementara massa membalas dengan lemparan batu, petasan, hingga bom molotov (beritasatu.com).

Bentrokan berlanjut hingga malam, aparat menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Kericuhan meluas ke berbagai titik, merusak sejumlah fasilitas umum.

Pada pukul 19.27 WIB, sebuah kendaraan taktis Brimob (barracuda) menabrak seorang driver ojek online, Affan Kurniawan, yang sedang mengantar pesanan. Affan tewas meski sempat dibawa ke rumah sakit.

Video penabrakan itu cepat menyebar di media sosial dan semakin menyulut amarah massa. Malam itu juga, mereka bergerak ke Mako Brimob Kwitang menuntut pertanggungjawaban aparat.

Keesokan harinya, aksi berlanjut di beberapa titik: Polda Metro Jaya, Mako Brimob Kwitang, dan DPR. Kali ini massa menuntut keadilan atas kematian Affan. Massa di Kwitang didominasi pengemudi ojek online, sementara di DPR dan Polda Metro Jaya mayoritas mahasiswa.

Bentrokan kembali terjadi sepanjang hari. Gas air mata aparat dibalas lemparan batu dan petasan. Gelombang demonstrasi juga merembet ke kota-kota lain, seperti Bandung, Makassar, Medan, dan Yogyakarta.

Pada Sabtu, 30 Agustus, situasi masih tegang. Massa terus memadati Mako Brimob meski Kapolri sudah menyampaikan permintaan maaf atas penabrakan Affan.

Hingga awal September, aksi solidaritas tetap berlangsung di berbagai daerah, menyoroti beragam isu: tunjangan DPR, represivitas aparat, kematian Affan, RKUHP, UU Perampasan Aset, penolakan militerisasi sipil, hingga kenaikan upah minimum.

Salah satu sorotan utama dari rangkaian aksi ini adalah cara aparat menangani demonstrasi. Pendekatan represif dinilai melanggar prosedur konstitusi sekaligus hak kebebasan berpendapat.

Menurut Komnas HAM, terdapat 10 korban meninggal selama aksi 25–31 Agustus, tersebar di Jakarta, Makassar, Solo, Yogyakarta, dan Semarang.

Nama-nama korban antara lain Affan Kurniawan (Jakarta), Sari Nawati (Makassar), Saiful Akbar (Makassar), M. Akbar Basri (Makassar), Rusma Diansyah (Makassar), Sumari (Solo), Reza Sandy Pratama (Yogyakarta), Andika Lutfi Falah (Jakarta), dan Iko Juliarto Junior (Semarang).

Empat orang meninggal akibat tindakan represif aparat, sedangkan enam lainnya akibat bentrokan.

LBH-YLBHI mencatat 3.337 orang ditangkap polisi di 20 kota selama aksi berlangsung. Dalam siaran pers, mereka menyatakan aparat tidak hanya menangkap massa aksi, tetapi juga warga sekitar secara acak.

Sementara itu, KontraS menerima laporan 33 orang hilang sepanjang aksi, dengan 13 di antaranya ditemukan di berbagai kantor kepolisian, sementara sisanya belum jelas keberadaannya.

Berdasarkan fakta-fakta ini, jelas aparat tidak lagi menjunjung asas hak asasi manusia dalam menjalankan fungsinya. Video yang beredar memperlihatkan kebrutalan polisi secara terang-terangan dalam menangani aksi.

Mengapa aparat selalu merespons massa aksi dengan tindakan represif? Hal ini tidak lepas dari paradigma lama yang diwarisi dari ABRI era Orde Baru. Saat itu, massa aksi selalu dipandang sebagai biang kerusuhan sehingga pendekatan kekerasan dipakai demi menjaga stabilitas negara.

Contohnya terlihat pada tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, di mana aksi damai mahasiswa dibalas dengan pengepungan dan penembakan brutal. Meski Soeharto jatuh dan Orde Baru berakhir, pola represif itu tetap melekat dalam tubuh aparat.

Habibie yang menggantikan Soeharto pun menghadapi gelombang protes mahasiswa dengan pola serupa. Hingga kini, pola tersebut masih digunakan. Demonstrasi Agustus 2025 menunjukkan bahwa pendekatan kekerasan warisan Orde Baru belum hilang dari cara aparat mengelola aksi massa.

Konsep Security-Oriented Aparat

Security-Oriented atau bisa diartikan Orientasi Keamanan adalah dimana Aparat menekankan keamanan dan stabilitas negara sebagai prioritas utama, di sisi lain hal itu terkadang mengabaikan atau membatasi hak-hak sipil seperti kebebasan berpendapat dan berkumpul (Eko Riyadi, 2020).

Dan dalam penanganan demonstrasi massa aksi diperlakukan sebagai ancaman dalam ketertiban bukan sebagai bagian dari bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin oleh undang-undang.

Pada tahun 2015 Riyadi melakukan survei pada lebih dari 300 siswa tahun ketiga di Akademi Kepolisian di Semarang, Jawa tengah. Dia mengajukan pertanyaan : penempatan tugas apa yan anda inginkan setalah selesai pendidikan?

Dia mendapatkan hasil lebih dari 70% taruna memilih penempatan di reserse dan criminal, selanjutnya penugasan lalu lintas, intelejen, dan samapta. Tidak ada taruna yang memilih tugas pembinaan masyarakat (bimas).

Hal ini memperlihatkan bahwa cara pandang kepolisian masih lebih didominasi oleh pendekatan keamanan, alih-alih mengedepankan model kepolisian sipil atau berbasis masyarakat.

Konsekuensinya, aparat cenderung berperan sebagai alat kekuasaan daripada sebagai pengayom masyarakat. Legitimasi kekuasaan aparat pun sering kali tidak lahir dari persetujuan rakyat, melainkan dari rasa takut dan keterpaksaan untuk tunduk.

Pola semacam ini jelas berlawanan dengan pendekatan Human-Rights-Oriented yang menekankan perlindungan hak-hak individu, dialog, serta kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat.

Pendekatan tersebut sejatinya telah diatur dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.

Akar Historis

Pada masa Orde Baru sendiri aparat menggunakan cara Framing yang menempatkan massa aksi seperti mahasiswa, buruh, dan LSM, sebagai ancaman bagi ketertiban dan stabilitas negara. Demosntrasi juga dipersepsikan sebagai biang kerusuhan, bukan sebagai ekspresi politik.

Yang kemudian aparat juga menggunakan istilah seperti, “Provokator”, “Pengacau”, “Subversif” dengan mudah digunakan untuk delegitimasi massa. Hal ini lah yang juga mendorong terjadinya penormalisasian kekerasan aparat sebagai “Tindakan Pengamanan”.

Kebijakan Orde Baru juga meletakan stabilitas politik dan ekonomi sebagai syarat pembangunan, otomatis jiakalau ada hal-hal yang berlawanan dengan stabilitas maka kebebasan dan hak sipil yang dikorbankan.

Hal ini menciptakan mentalitas aparat, birokrasi, dan sebagian media memakai satu anggapan yang sama kalau apapun yang dapat memancing opini publik dapat mengancam stabilitas. Sehingga tindakan represif mudah sekali dianggap sesuatu yang wajar.

Setelah era Orde baru beralih ke era Reformasi, ABRI dibuat menjadi dua lembaga TNI dan Polri, meskipun Polri sudah dipisah dari militer namun dari beberapa segi yang pertama, orang dan kurikulum, banyak personel, pola pelatihan, dan SOP masih terbentuk oleh cara lama contohnya seperti komando dan hirarkis.

Kedua indikator kerja, tolak ukurnya adalah kesuksesan dengan tidak adanya ganguan alih-alih hak warga yang terlindungi. Dengan hal tersebut menekan pada pembubaran cepat bukan memfasilitasi aksi damai.

Ketiga, Instrumen hukum dan taktik yaitu kebiasaan penangkapan massal, penggunaan kekuatan lebih dulu, dan pembatasan informasi bertahan Karena dianggap paling efektif meredam eskalasi.

Pada intinya meskipun secara institusi sudah berubah namun cara penanganan yang digunakan untuk merespon massa aksi, masih sama dengan cara rezim sebelumnya, yang menggunakan pola represif bukan pendekatan yang lebih persuasif.

Manifestasi Security-Oriented dalam Demonstrasi Agustus 2025

Kita bisa melihat bagaimana aparat memperlakukan massa aksi sejak tanggal 25 Agustus. Sejak awal, pendekatan yang digunakan adalah cara-cara represif, mulai dari penyemprotan water cannon, tembakan gas air mata, hingga puncaknya penabrakan dengan kendaraan taktis yang menewaskan seorang warga sipil.

Selain kekerasan fisik, aparat juga melakukan kriminalisasi massal dengan menangkapi ribuan orang, baik yang terlibat bentrokan maupun warga yang sama sekali tidak terlibat dan hanya beraktivitas di sekitar lokasi.

Bahkan, berdasarkan laporan rekapitulasi sementara Posko Pengaduan Orang Hilang per 2 September 2025 pukul 18.00 WIB yang dipublikasikan akun resmi KontraS, tercatat 33 orang dilaporkan hilang sepanjang demonstrasi 25–31 Agustus.

Dari jumlah itu, 13 orang berhasil ditemukan, sedangkan sisanya masih belum diketahui keberadaannya.

Berdasarkan informasi di atas, terlihat jelas bahwa aparat masih mengedepankan pendekatan security-oriented—di mana stabilitas dianggap lebih penting daripada hak sipil.

Pola represif ini merupakan warisan langsung dari cara ABRI menangani aksi-aksi pada masa Orde Baru, seperti Trisakti dan Semanggi, dan kini terus berulang hingga demonstrasi Agustus 2025.

Pendekatan Alternatif

Perlu diingat bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara, bukan ancaman bagi stabilitas negara. Karena itu, aparat sepatutnya berperan memfasilitasi penyampaian aspirasi agar dapat berlangsung dengan aman, bukan justru membubarkannya dengan kekerasan.

Prinsip yang harus dikedepankan adalah perlindungan, negosiasi, serta penggunaan kekuatan secara seminimal mungkin.

Pasca reformasi, sebenarnya berkembang gagasan bahwa keamanan harus selaras dengan kebebasan sipil.

Polisi ditempatkan sebagai pelayan masyarakat, bukan alat kekuasaan negara. Prinsip utamanya meliputi akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik.

Dalam praktik, aparat seharusnya membangun dialog dengan koordinator aksi, mengatur lalu lintas agar massa aman, serta hanya bertindak tegas bila ada ancaman nyata terhadap keselamatan publik.

Polisi juga dapat membangun kemitraan dengan komunitas, termasuk mahasiswa, buruh, maupun organisasi masyarakat lainnya.

Orientasinya adalah pencegahan, bukan represi. Konflik dipandang sebagai persoalan sosial yang membutuhkan mediasi, bukan semata masalah keamanan yang harus dibubarkan.

Misalnya, polisi bisa menyediakan kanal komunikasi rutin dengan organisasi massa untuk menyalurkan aspirasi sebelum berkembang menjadi demonstrasi besar.

Pendekatan alternatif yang bisa dipertimbangkan adalah model negosiasi terpadu, sebagaimana dibahas dalam jurnal Negosiasi Terpadu sebagai Strategi Penanganan Aksi Massa, model ini menempatkan aparat bukan sebagai pihak represif, melainkan sebagai mediator yang menjembatani kepentingan negara dan warga negara.

Dalam praktiknya, negosiasi dilakukan sejak tahap pra-aksi, dengan membangun komunikasi awal bersama koordinator demonstrasi untuk menyepakati rute, titik kumpul, durasi, dan mekanisme keamanan.

Dengan begitu, potensi gesekan di lapangan dapat diminimalisir sebelum aksi berlangsung (Erna, Dani, Pratna, & Erwan, 2022).

Referensi:

Tri Indrawati, Kompas.com, Situasi Terkini Demo 30 Agustus 2025 Jakarta, Massa Padati Kwitang, Aparat Siaga. Sabtu, 30 Agustus 2025.

Tim detikcom, detikNews, Situasi Demo 29 Agustus Terkini di Kwitang, Polda Metro dan Depan DPR. Jumat, 29 Agustus 2025.

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia, Kronologi Demo 25-29 Agustus: Demo DPR Melebar Jadi Amarah ke Polisi. Sabtu, 30 Agustus 2025.

Muhammad Firman, beritasatu.com, Kronologi Lengkap Demo 28 Agustus, dari Damai hingga Ada Korban Jiwa, Jumat. 29 Agustus 2025.

Prihatini Wahyuningtyas, tirto.id, Demo 25 Agustus di depan DPR RI berakhir ricuh. Berikut rangkuman lengkap, tuntutan massa, hingga kronologi demo. Selasa, 26 Agustus 2025.

Dede Leni Mardianti, Tempo.co, Kronologi Demo Memprotes DPR hingga Meluas Berubah Penjarahan. Minggu 31 Agustus 2025.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rekapitulasi Posko Orang Hilang. Selasa 2 September 2025.

Hanin Marwah, Tempo.co, YLBHI: 3.337 Orang di 20 Kota Ditangkap Polisi saat Demo Sepekan. Selasa, 2 September 2025.

CNN Indonesia, DPR Ungkap Tunjangan Rumah Rp50 Juta Ditentukan Pemerintah, Jumat, 22 Agustus 2025.

Eko Riyadi, The Conversation.com, Mengapa polisi cenderung menggunakan tindakan represif untuk menyelesaikan masalah?, 21 Juli 2020.

Erna Febriani, Dani Vardiansyah, Pratna Paramitha, Erwan Baharudin. Negosiasi Terpadu Sebagai Strategi Penaganan Aksi Massa (Studi Kasus PenangananAksi Mahasiswa “Korupsi Reformasi” Oleh Lembaga Kepolisian), Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, 2022.

Editor: SM

Penulis:

Zidni Ilham Sayfuddin merupakan Ketua Bidang Riset Pengembangan Keilmuan (RPK) Pimpinan Komisariat Fathul Asrar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah IAIN Manado Periode 2025-2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *