Opini

Melampaui Prasangka: Upaya Menilai Ahmadiyah Secara Utuh

Sumber Foto: Gusdurian.net

Di detik-detik peringatan kemerdekaan yang ke-76 tahun. Negara ini justru disambut dengan pelanggaran dan pemasungan kemerdekaan dan kebebasan beragama. Insiden ini dialami oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di kelurahan Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

Menurut penelusuran Setara Institute pada tanggal 14 Agustus 2021, telah terjadi penyegelan masjid Ahmadiyah di desa Balai Harapan. Penyegelan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sintang ini merupakan buntut dari tuntutan penolakan dan propaganda dari Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang.

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Sintang telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kantor Agama Sintang, yang berisi tentang perintah dan peringatan terhadap jemaat Ahmadiyah dan warga masyarakat. Penerbitan SKB ini menunjukkan bahwa, pemerintah kabupaten Sintang telah melakukan kekerasan secara struktural terhadap Ahmadiyah. Di sisi lain, insiden penyegelan dan penerbitan kebijakan tersebut menjadi awan hitam bagi kebebasan beragama di Indonesia.

Ahmadiyah lahir di India pada tahun 1889 dan dipelopori oleh Mirzha Ghulam Ahmad. Sementara di Indonesia Ahmadiyah pertama kali menyebarkan gerakannya pada tahun 1925 di Tapaktuan, Aceh. Hingga sekarang cabang Ahmadiyah tumbuh dan berkembang hampir di seluruh pelosok Indonesia.

Akan tetapi, dalam perkembangannya Ahmadiyah selalu mengalami tindakan penolakan seperti intoleransi dan diskriminasi. Bagi saya, tindakan intoleransi dan diskriminasi ini lahir karena dugaan dan prasangka terhadap Ahmadiyah yang telah menjadi wacana produktif di Indonesia, sehingga ia mampu mewujud menjadi tindakan yang nyata, seperti penyegelan masjid, pengusiran bahkan penganiayaan:

Untuk itu dalam ulasan ini, saya akan mengulas bagaimana upaya melihat Ahmadiyah secara utuh, objektif dan jernih. Tujuan saya adalah agar masyarakat Indonesia, terutama muslim arus utama bisa merombak prasangka yang selama ini telah melekat pada persepsi mereka mengenai Ahmadiyah. Untuk mengupayakan dan mewujudkan hal itu, saya mempunyai empat catatan penting, yakni:

Pertama, meski sebagai gerakan Islam transnasional, Ahmadiyah tidak ada cita-cita untuk merubah Indonesia menjadi negara dengan sistem politik Islam–yang tentunya sangat bertentangan dengan falsafah Pancasila. Hal tersebut menunjukan bahwa Ahmadiyah mengakui dan sangat menghormati realitas keragaman yang dimiliki oleh Indonesia.

Kedua, Indonesia sejak masuk reformasi, telah melindungi dan menjamin hak warga negaranya dalam beragama dan berkeyakinan. Sikap negara ini terdapat pada UUD 1945 pasal 28 E, yang berbunyi: (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Semakin diperjelas dengan Pasal 28 I, yang berbunyi: (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun; (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Semakin diperkuat dengan UUD 1945 pasal 29 tentang jaminan negara terhadap kemerdekaan beragama bagi para penduduknya. Secara hukum dan politik negara harus melindungi dan menjamin Ahmadiyah dalam menjalankan hak beragamanya. Jikalau negara tidak bisa melindungi dan menjamin, maka negara telah melakukan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketiga, sebagai organisasi, Ahmadiyah telah diakui oleh negara Indonesia. Pengakuan ini berdasarkan pada SK Menteri Kehakiman RI tanggal 13 Maret 1953 No. JA 5/23/13 dan tambahan berita negara RI No.26 Tanggal 31 Maret 1953, terdaftar di Departemen Agama RI, Departemen Sosial, serta Departemen Dalam Negeri. Maka pada tataran nasional maupun pada tataran lokal negara tidak bisa sewenang-wenang terhadap Ahmadiyah. Begitupula dengan masyarakat.

Keempat, prasangka dan kecurigaan terhadap Ahmadiyah selama ini tidak berdasar pada fakta objektif, sepert: Ahmadiyah menjadikan Tadzkirah sebagai kitab suci, Ahmadiyah aliran yang eksklusif dan saat ada orang luar yang datang sholat ke masjid-nya lantainya akan dicuci ketika orang itu pulang. Perlu diketahui bahwa, selaku peneliti yang berbulan-bulan sering berdiam diri pada salah satu sekretariat cabang Ahmadiyah di Yogyakarta. Saya tidak menemukan berbagai anggapan di atas, jika tidak percaya mari sekali-kali datang ke masjid Ahmadiyah. Dan lihat bagaimana para Ahmadi menyambut para tamunya. 

Pada bulan ramadan, sebelum dan sesudah sholat lima waktu jemaat Ahmadiyah selalu mengaji menggunakan Al-Qur’an, bukan Tadzkirah. Pada bacaan sholat pun demikan. Selanjutnya, apakah para Ahmadi ekslusif? Bagi saya tidak. Mereka selalu menerima secara terbuka dan ramah saat ada orang yang datang ketempatnya.

Prasangka dan kecurigaan bahwa Ahmadiyah ekslusif, saya pikir karena sikap Islam arus utama di Indonesia itu sendiri–yang sering melakukan penolakan terhadap Ahmadiyah. Sehingga para Ahmadi lebih mempererat jalinan antar sesama Ahmadi. Dari pada membangun hubungan di luar yang tidak akan diterima dan mempunyai resiko yang sangat besar. Begitupula, dengan anggapan bahwa, jemaat Ahmadiyah akan mencuci lantai masjidnya ketika ada orang luar yang datang beribadah. 

Dalam persoalan keyakinan, Ahmadiyah mengamalkan keyakinan yang persis dengan Islam pada umumnya. Mereka mengimani Tuhan yang sama; Mengaji dan mengamalkan kitab yang sama; Mengakui dan meyakini nabi Muhammad Saw; Serta melaksanakan sholat lima waktu. Tdak ada yang beda dan diubah-ubah. Lalu, mengapa mereka masih dianggap sebagai di luar dari Islam? Mengapa Ahmadiyah masih ditolak, bahkan diusir?

Muslim arus utama di Indonesia  sudah menanam kecurigaan terlebih dahulu dan memproduksi terus-menerus pengetahuan seperti ini. Sehingga berpretensi menjadikan kecurigaan mereka ini sebagai kebenaran dan selalu menganggap Ahmadiyah salah. Padahal berinteraksi dengan para Ahmadi pun belum pernah. Membaca dan mempelajari tentang Ahmadiyah pun tidak pernah. Jikalau ada yang membaca pasti hanya sepotong-potong. Muslim arus utama yang membenci Ahmadiyah tidak mau terbuka dan ekslusif.

Prasangka dan kecurigaan terhadap Ahmadiyah jika tidak diminimalisir secara pelan-pelan, akan menjadi ancaman secara terus menerus terhadap harmonisasi bangsa Indonesia. Karena dari prasangka ini mewujud pada tingkah laku yang membatasi hak beragama jemaat Ahmadiyah. 

Bangsa kita sudah berusia 76 tahun sudah sepatutnya  beragama dengan saling terbuka, toleran dan tanpa sekat yang harus membatasi.  Begitupula dengan negara, fungsinya harus benar-benar menjamin dan melindungi kebebasan beragama  warga negaranya. Bukan turut serta memasung dan membelenggu kebebasan beragama di bangsa ini. Biarkan kemerdekaan dan kebebasan itu dirasakan oleh semua umat beragama di Indonesia, hatta ateis sekalipun. 

Editor: RM

Tulisan ini pernah diterbitkan pada website Qureta pada 16 Agustus 2021 dengan judul “Melampaui Prasangka: Upaya Melihat Ahmadiyah secara Objektif“.

Penulis:

Rohit Mahatir Manese adalah Ketua Umum DPD IMM Sulut Periode 2022-2024 dan Direktur MI ASM 2019-2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *