Saat ini kehidupan beragama sedang dicederai oleh sikap intoleransi dan diskriminasi yang dilakukan oleh negara maupun segelintir masyarakat. Kebijakan pemerintah yang diskriminatif terhadap Ahmadiyah membuat pemerintah melanggar hak kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB). Adapun kebijakan tersebut menjadi pegangan kuat bagi sekelompok masyarakat untuk melakukan persekusi dan diskriminasi terhadap Jemaat Ahmadiyah.
Ahmadiyah merupakan kelompok keagamaan yang selalu menjadi sasaran diskriminasi, intoleransi maupun kekerasan secara nyata. Pemerintah Kabupaten Kuningan lewat surat yang dikeluarkan oleh Pj. Bupati Kuningan, Agus Toyib mengeluarkan kebijakan yang melarang penyelenggaraan Jalsah Salanah tahun 2024 di Manislor, Kabupaten Kuningan.
Jalsah Salanah merupakan agenda pertemuan nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), yang direncanakan akan diselenggarakan di Manislor, Kuningan, Jawa Barat tangal 6-8 Desember 2024. Namun, karena surat tersebut dan diikuti dengan blokade aparat negara Jalsah Salanah tidak bisa dilaksanakan.
Pada tahun 2023, menurut SETARA Institute, diskriminasi terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) kembali mengalami eskalasi di beberapa tempat; di Kabupaten Sintang, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Gowa. Kabupeten ini mendiskriminasi Jemaat Ahmadiyah dengan Surat Edaran Bupati yang melarang kegiatan Ahmadiyah, dan juga akan menghentikan pembangunan dan menyegel tempat ibadah Ahmadiyah. Mereka mengampanyekan melalui spanduk-spanduk penolakan kegiatan Ahmadiyah. (Setara, 2023).
Selain kejadian di atas, tindakan diskriminasi terjadi juga terhadap jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat. Mesjid Ahmadiyah menjadi korban penyegelan pada Selasa, 2 Juli 2024 di kampung Nyalindung, Kabupaten Garut. Selain penyegelan, Ahmadiyah sering menjadi korban diskriminasi, kekerasan dan pembatasan yang dilakukan oleh kelompok agama mayoritas.
Pelanggaran Terhadap Konstitusi
Intoleransi dan diskriminasi merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama, padahal secara normatif banyak undang- undang yang telah merekognisi kebebasan beragama atau berkeyakinan. Pada pasal 28E ayat (1) menyatakan setiap individu berhak memeluk agama dan beribadat sesuai kepercayaannya. Pasal 29 ayat (2) mengatakan bahwa negara telah menjamin kemerdekaan dan kebebasan setiap individu untuk memeluk agama dan kepercayaan.
Dalam pasal 71 UU No. 39 / 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan pemerintah wajib dan bertanggung jawabuntuk menghormati, melindungi, memenuhi dan memajukan setiap individu masyarakat. Kebebasan beragama tidak bisa dikurangi atau dirampas oleh siapapun dan kapanpun. Negara memang mempunyai kewajiban untuk mengormati KBB setiap warga negara. Tapi, alih-alih dilindungi KBB di Indonesia hingga hari ini masih mengalami permasalahan, utamanya yang dialami oleh kelompok minoritas keagaamaan.
Negara harus memperhatikan perlindungan terhadap KBB. Bukan justru negara mengabaikan perlindungan dan semakin represif terhadap kelompok minoritas agama.
Memberi ruang untuk kebebasan beragama adalah perintah konstitusi. Oleh sebab itu, negara harus menjamin KBB tiap warga negara Indonesia.
Setiap orang harus mendapatkan kebebasan untuk menjalankan ibadah keagamaan yang diyakininya. Diskriminasi harus dihilangkan dalam kehidupan.Dengan melakukan persekusi dan intoleransi terhadap Ahmadiyah atau pada kelompok manapun negara abai dan jauh dari konstitusi.
Setiap orang harus hidup bebas dari disrkiminasi dan kekerasan. HAM harus diperjuangkan di Indonesia. KBB merupakan anugerah bagi semua agama di Indonesia, dalam menjalankannya secara masing-masing atau bersama-sama dengan kelompok agama lain.
Sikap IMM Sulawesi Utara
Pelarangan Jalsah Salanah di atas mendapat respon dari banyak kalangan termasuk IMM Sulawesi Utara–yang dikomandoi oleh Filki Olola. IMM Sulut bersama-sama dengan aliansi masyarakat sipil di Sulawesi Utara, di antaranya adalah: Gusdurian Manado, LBH Manado, PUKKAT, AMAN,LAROMA SWAPAR, Jemaat Ahmadiyah dan organisasi masyarakat sipil lainnya menerbitkan pernyataan sebagai bántuk dukungan terhadap kebebasan beragama Ahmadiyah.
Beberapa poin pernyataan dari aliansi adalah pertama, Ahmadiyah punya peran penting dalam aksi kemanusian. Visi internasionalnya “Love for All Hatred for None”, selain itu Ahmadiyah Sulewesi Utara khususnya, aktif terlibat dalam upaya memperkuat demokrasi serta menjaga nilai-nilai toleransi dengan jejaring organisasi masyarakat sipil lainnya; Kedua, negara harus menghormati, memberikan perlindungan dan pemenuhan KBB kepada Jemaat Ahmadiyah. Sesuai dengan undang-undang dan perintah konstitusi.
Ketiga, meminta Pemerintah Pusat khususnya Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Mabes Polri untuk segera membatalkan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Kuningan karena melanggar konstitusi dan juga berpotensi menjadi preseden buruk yang dapat memicu diskriminnasi dan intoleransi serupa di wilayah lainnya.
Diskriminasi dan persekusi di atas menambah beban warga Ahmadiyah, ibarat sudah jatuh malah tertimpa tangga. (Rohit, 2023). Diskursus KBB telah lama menjadi salah satu isu sentral yang dikawal IMM Sulawesi Utara. Kemudian juga menjadi wacana keilmuan dalam tubuh IMM dengan membuat kelas khusus terkait KBB. Tema-tema yang dikaji adalah sejarah dan norma KBB, partikularitas vs universalitas dalam KBB, isu-isu pelanggaran KBB di Indonesia dan pembatasan KBB terhadap Ahmadiyah.
Keberpihakan IMM Sulut terhadap Ahmadiyah sudah terbangun sejak 2019. Apalagi lewat lembaga sekoci Madrasah Intelektual Ahmad Syafii Maarif (MIASM). IMM Sulut, beberapa kali menyatakan sikap pembelaan terhadap Ahmadiyah saat Ahmadiyah mengalami diskriminasi dan intoleransi.
Kedekatan Ahmadiyah dengan IMM Sulut, juga terwujud dalam bentuk kerjasama. Salah satunya dengan membuat diskusi nasional bekerja sama dengan Gusdurian Manado, Cabang Manado dan Rumah Moderasi Beragama IAIN Manado. Diskusi ini mengangkat tentang visi kebangsaan Ahmadiyah. Bahkan, kader IMM Sulawesi Utara bisa silaturahmi dan berdiskusi langsung dengan Amir Nasional Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Mln.Mirajudi Sahid,Shd.
IMM harus terus berada di jalur perjuangan dan pemihakan pada kelompok rentan. IMM Sulut terus merawat relasi dengan Ahmadiyah dan juga berkomitmen untuk menyuarakan kebebasan beragama ranah lokal maupun nasional. Menyuarakan kebebasan beragama merupakan imperative religion dan pemihakan pada konstitusi Indonesia.
Daftar Pustaka
Setara Institute, 04 Februari 2022 https://setara-institute.org/pemerintah-harus-proaktif-melindungi-hak-konstitusional-jemaat-ahmadiyah-atas-kebebasan-beragamaberkeyakinan.
KontraS, Penyegelan Mesjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut: Indikasi Kegagalan Pemerintah Menjamin dan Melindungi Kebebasan Beragama, 10 Juli 2024. https://kontras.org/artikel/penyegelan-masjid-ahmadiyah-di-kabupaten-garut-indikasi-kegagalan-pemerintah-menjamin-dan-melindungi-kebebasan-beragama
Tempo.co, Cerita Jemaat Ahmadiyah Saat Polisi Hadang Peserta Jalsah Salanah, 9 Desember 2024.
ORBITINDONESIA.COM, Sobat KBB Kecam Polres Ponogoro, Camat Ngabel dan MUI Ponogoro Karena Bubarkan Acara Ahmadiyah, 22 Januari 2023.
Rohit Manese, Eskalasi Intoleransi Terhadap Ahmadiyah an Kegusuran Presiden, Tribun Manado.co.id, 13 Februari 2023. https://manado.tribunnews.com/amp/2023/02/13/eskalasi-intoleransi-terhadap-ahmadiyah-dan-kegusaran-presiden
Editor: RM
Penulis
Fajrin Ramdhani Gobel adalah Ketua Bidang Riset & Pengembangan Keilmuan Pimpinan Komisariat Averroes Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah IAIN Manado Periode 2024-2025.