
Awal tahun 2022 di Indonesia diwarnai dengan pertunjukan intoleransi. Belum surut kasus pembongkaran sesajen di gunung Semeru, muncul lagi ucapan yang menyulut kebencian dari politisi Arteria Dahlan. Arteria mempersoalkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbahasa Sunda saat memimpin rapat.
Meski Arteria sudah memberikan klarifikasi dan meminta maaf, namun masalah ini bisa saja berimplikasi panjang. Lebih-lebih Arteria sebagai sosok politisi pusat dan sebagai kader partai besar. Akhirnya Arteria dilaporkan oleh beberapa pihak.
Lain lagi di Sintang Kalimantan Barat, kejadian intoleransi yang menyayat hati belum lagi usai. Tepatnya di desa Balai harapan bertempat di masjid Miftahul Huda. Masjid Miftahul Huda diminta sejak 14 januari 2021 oleh pemerintah kabupaten Sintang untuk di bongkar. Padahal masjid tersebut telah berdiri cukup lama dan dibangun secara mandiri oleh kelompok Islam Ahmadiyah. Peristiwa ini merupakan puncak dari beberapa peristiwa tahun lalu yang sangat ironis.
Pada tanggal 21 September 2021. Masjid Miftahul Huda, di serang oleh sekelompok orang yang menggunakan panji-panji Islam. Tindakan represif ini bukan hanya mengakibatkan masjid Miftahul Huda rusak berat, tetapi menyisakan trauma berkepanjangan bagi Ahmadiyah di Balai Harapan.
Penyerangan tersebut diusut hingga ke pengadilan, namun pada proses pengadilan, alih-alih mengadili para tersangka, Hakim justru berceramah kepada Ahmadiyah. Seakan, konflik disebabkan keyakinan dari Ahmadiyah. Pada saat yang sama putusan Hakim kepada para tersangka sangat ringan, jauh dari tindakan tidak manusiawi mereka saat penyerangan.
Putusan hakim seperti ini menunjukan bahwa, di dalam pengadilan pun tidak ada keadilan bagi Ahmadiyah. Bukan hanya kali ini, kejadian yang sama terjadi pada penyelesaian kasus penyerangan Cikeusik tahun 2011.
Para tersangka yang membongkar, menganiaya bahkan membunuh ditetapkan oleh pengadilan hanya enam bulan penjara dan salah seorang warga Ahmadiyah yang menjadi korban dijadikan pengadilan sebagai tersangka, yakni Deden Sudjana. Deden harus mendekam dalam penjara. Padahal Deden adalah korban yang ingin menyelamatkan sanak-saudaranya dari penyerangan kelompok intoleran. Aneh bukan hukum di negeri ini ?
Kembali ke Sintang, di sisa-sisa kepedihan yang menimpa Ahmadiyah, Pemerintah Sintang semakin menunjukan warga garangnya–dengan kembali menekan warga Ahmadiyah. Pada 29 Januari 2022, Pemerintah Sintang melakukan pembongkaran masjid untuk dialih fungsikan menjadi rumah tinggal.
Apa yang terjadi di atas adalah hasil dari mental konstruk konservatif. Bagi Najib Burhani, mental ini adalah bentuk pemikiran yang mendukung, menyetujui atau mendiamkan sikap-sikap intoleransi dan diskriminatif yang terjadi dalam masyarakat dan kadang berpikir bahwa berbagai kelompok pelbagai komunitas yang diserang itu memang sangat layak dilakukan seperti itu, karena apa yang mereka lakukan selama ini dipandang sebagai komunitas yang meresahkan kelompok mainstream (Burhani, 2018)
Meski konservatisme berpusat pada pikiran dan sikap yang berbahaya terhadap mereka yang berbeda, namun mental dan sikap ini memancing tumbuh suburnya aksi intoleransi yang lebih besar bahkan berujung pada terorisme. Bagi Zizek ental construct ini disebut sebagai “ If Only they weren’t here, life would be perfect, and society will harmonious again”. Cara pandang seperti ini bukan hanya terdapat pada komunitas tertentu, namun ia menyasar siapa saja: Ulama, guru, kepolisian, kejaksaan, lembaga pendidikan, DPR dan bahkan jurnalis.
Sangat terang bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah Sintang adalah tindakan berbahaya yang mendukung dan terlibat langsung dalam tindakan intoleransi.
Inilah yang berbahaya dari tumbuh kembangnya cara pandang ini. Dalam konteks Sintang, mental konstruk konservatif adalah mental yang dimiliki oleh kelompok intoleran. Mereka mempunyai cara pandang yang sama bahwa Ahmadiyah sangat layak untuk diperlakukan seperti itu, karena telah menyinggung teologi mereka.
Kemudian, mental seperti ini lantas melahirkan compromising religious rights of minority group maintaining harmony (Burhani, 2018). Dalam penyelesaian beberapa kasus intoleransi agama, kelompok yang pada dasarnya adalah korban sering dikorbankan. Ahmadiyah beberapa kali mengalami hal ini. Dalam kasus penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada tanggal 1 Juni 2008 di Monas, Ahmadiyah yang dijadikan kambing hitam, akhirnya terbitlah kebijakan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah terhadap Ahmadiyah—yang sangat diskriminatif itu.
Di Sintang juga sama, bukan bersikap netral pemerintah Sintang justru membongkar masjid Ahmadiyah. Bagi pemerintah, hanya dengan membatasi dan menghentikan aktivitas ibadah minoritas, pemerintah bisa mencegah terjadinya konflik dan represifitas. Padahal yang mereka lakukan adalah pelanggaran atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Mental ini juga menunjukan ketertutupan sikap terhadap kebajikan, kontribusi dan pengabdian yang dilakukan oleh organisasi Islam Ahmadiyah. Apa yang dilakukan oleh Ahmadiyah meski itu baik, pasti selalu tidak dianggap karena ditutupi dengan cara pandang konservatif.
Pada saat bencana banjir yang menimpa beberapa daerah di Sintang, Ahmadiyah turut serta membantu lewat lembaga Humanity First. Humanity First berjuang dengan menyediakan bantuan sandang dan pangan untuk membantu para warga yang terdampak banjir.
Selain itu, Humanity First turut membantu dalam bidang kesehatan. Tanpa ada dendam terhadap Sintang, yang setengah hati menerima warga Ahmadiyah. Ahmadiyah justru membalasnya dengan kasih sayang dengan gerakan yang berpihak pada kemanusiaan. Pemerintah Sintang seharusnya harus belajar dan bahkan harus tahu diri atas kontribusi dan pengabdian Ahmadiyah di Sintang.
Kepustakaan
Burhani, Ahmad NajibMenemani Minoritas Paradigma Islam tentang Keberpihakan dan Pembelaan Kepada yang Lemah, Jakarta; Gramedia Pustaka Utama, 2018.
Editor: RM
Penulis:

Rohit Mahatir Manese adalah Ketua Umum DPD IMM Sulut Periode 2022-2024 dan Direktur MI ASM 2019-2022