
Intoleransi terhadap warga Ahmadiyah di Sintang belum berakhir. Tekanan ini bukan hanya hanya berhenti pada penyegelan masjid dan penghentian aktivitas keagamaan warga Ahmadiyah. Tapi puncaknya adalah penyerangan masjid milik Ahmadiyah yang terjadi pada 3 September 2021. Tindakan bengis itu dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri sebagai Aliansi Umat Islam Sintang..
Dalam gambar dan video yang beredar di media sosial, massa menghancurkan dinding masjid dengan palu godam, buku-buku dihamburkan, kaca jendela dipecahkan serta terdapar bangunan yang dibakar. Setelah penyerangan, massa menyampaikan ancaman kepada Pemerintah Kabupaten Sintang agar segera meratakan masjid milik Ahmadiyah. Kalau tidak, mereka akan kembali lagi untuk meluluhlantakkan bangunan tersebut.
Masalah intoleransi dan penyerangan terhadap Ahmadiyah bukan hanya persoalan di akar rumput saja. Persoalan intoleransi terkait erat dengan masalah regulasi yang merupakan perwujudan dari sikap negara dan sejauh mana penegakan hukum dari negara, ketika terjadi penyerangan kepada Ahmadiyah.
Sikap Negara yang Acapkali Kabur
Posisi negara dalam tindakan intoleransi dan diskriminasi terhadap Ahmadiyah acapkali kabur. Karena dalam realitas yang ada, justru negara sendiri yang sering menjadi pelaku tindak kekerasan terhadap Ahmadiyah. Hal ini sangat jelas ketika tahun 2008 negara menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk memperingatkan Ahmadiyah.
Latar belakang kemunculan SKB 3 Menteri adalah berlarut-larutnya intoleransi yang dialami oleh Ahmadiyah sejak masuknya era Reformasi. Berdasarkan catatan yang ada sejak masuk era reformasi Ahmadiyah mulai mengalami konflik dan intoleransi secara terbuka. Pada tanggal 12-15 September 2002, telah terjadi penyerangan terhadap pemukiman warga Ahmadiyah di Pancor Selong, Lombok Timur. Penyerangan tersebut mengakibatkan delapan rumah warga Ahmadiyah dibakar dan 28 rumah mengalami kerusakan.
Kekerasan terus berlangsung, kali ini bukan hanya dialami oleh Ahmadiyah tetapi kelompok masyarakat yang mendukung kebebasan beragama Ahmadiyah. Kelompok pendukung ini adalah Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). AKKBB adalah gabungan dari LSM di yang bertujuan untuk mendukung kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.
AKKBB yang sedang melaksanakan apel akbar untuk memperingati hari lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2008 di Monas, diserang oleh kelompok intoleran yang terdiri dari Front Pembela Islam (FPI) dan Komando Laskar Islam (KLI). Massa FPI dan KLI yang membawa pentungan seraya meneriakan takbir melakukan penyerangan ke massa AKKBB, hingga mengakibatkan 70 orang mengalami luka-luka. Pasca insiden monas, muncul desakan publik, meminta negara agar supaya mengambil sikap mengenai peristiwa ini.
Akhirnya, beberapa hari setelah penyerangan melalui Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Menteri Agama negara mengeluarkan SKB 3 Menteri nomor 3 tahun 2008 yang berisi tentang peringatan dan perintah kepada warga Ahmadiyah dan warga masyarakat. Alih-alih menengahi konflik dan intoleransi, negara justru menempatkan Ahmadiyah sebagai kelompok yang bersalah.
SKB membuat Ahmadiyah tidak memiliki hak yang sama dalam beragama, berbeda dengan pemeluk agama lain. SKB juga secara hierarkis mengacu pada Undang-undang penodaan agama nomor 1 PNPS tahun 1965 yang sangat diskriminatif dan mendiskreditkan kelompok minoritas seperti Ahmadiyah, Baha’i, agama lokal dsb. Ketika lahir dari aturan tertinggi yang diskriminatif, pasti produknya juga sama.
Karpet Merah Bagi Kelompok Intoleran
SKB kemudian disambut oleh kelompok intoleran. SKB dipakai sebagai keuntungan politik bagi kelompok mereka untuk melakukan diskriminasi terhadap Ahmadiyah. Faktanya, pada tahun 2010 sejumlah kelompok massa di Sukabumi, Jawa Barat membongkar masjid Ahmadiyah di kampung Panjalu.
Sementara pada tanggal 6 Februari 2011 peristiwa paling tragis dirasakan Warga Ahmadiyah Cikeusik. Mereka diserang secara brutal oleh sejumlah kelompok intoleran. Mereka bukan hanya menyerang rumah milik warga Ahmadiyah, tetapi tindakan mereka juga membuat tiga orang Ahmadiyah meninggal.
Sekarang pun demikian, negara cenderung membiarkan kelompok intoleran berbuat sewenang-wenang kepada Ahmadiyah. Pada tanggal 3 September 2021, Aliansi Umat Islam Sintang merusak dan membakar masjid dan gedung milik warga Ahmadiyah di Balai Guna, Sintang, Kalimantan Barat.
Ratusan aparat kepolisian dan TNI yang mengamankan lokasi kejadian. Tapi mereka cenderung diam dan membiarkan penyerangan tersebut terus berlangsung.
Akhirnya, masjid Ahmadiyah menjadi rusak, dindingnya bolong dan buku-buku di dalam masjid dihamburkan. Tindakan aparat negara yang banter dan abai itu, se-akan-akan memberikan karpet merah terhadap kelompok intoleran untuk bertindak represif kepada Ahmadiyah.
Masalah yang bisa diantisipasi secara maksimal, justru dibiarkan saja. Padahal mereka memiliki personil yang cukup dalam mencegah pengrusakan tersebut.
Memang pasca penyerangan, pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan para tersangka. Namun, yang dibutuhkan sebenarnya adalah bagaimana upaya pencegahan dari kepolisian, agar penyerangan terhadap warga Ahmadiyah tidak terjadi lagi dan ini merupakan tugas utama dari pihak kepolisian yakni mengayomi dan melindungi warga masyarakat.
Penangkapan juga tidak bisa mengembalikan trauma yang dirasakan oleh warga Ahmadiyah. Penyerangan akan menjadi memori buruk dari setiap kehidupan yang mereka jalani di negara yang katanya menjunjung tinggi kebinekaan ini.
Lemahnya Penegakan Hukum
Masalah intoleransi juga terletak pada persoalan penegakan hukum (law enforcement). Dalam kasus penyerangan dan pembunuhan warga Ahmadiyah di Cikeusik. Pengadilan Negeri Serang, Banten menjatuhkan vonis terhadap 12 terdakwa dengan waktu kurungan penjara 3-6 bulan.
Putusan tersebut merupakan putusan yang sangat ringan tidak sepadan dengan tindakan mereka di lapangan yang menyebabkan nyawa warga Ahmadiyah yang tidak berdosa harus melayang.
Penegakan hukum di negara ini sangat lemah dan tidak masuk akal. Terdakwa yang merusak dan membunuh tidak diberikan hukuman yang setimpal. Hal ini menunjukkan ada dua pesan: Pertama, warga Ahmadiyah dianggap memiliki peran dalam menyulut emosi massa.
Sehingga massa melakukan tindak kekerasan. Padahal warga Ahmadiyah adalah korban yang harus diperlakukan secara adil oleh negara. Kedua, semakin menunjukan pemihakan negara terhadap kelompok mayoritas yang intoleran.
Dalam duduk perkara penyerangan masjid Ahmadiyah di Sintang, Masalah penegakan hukum juga menunjukan masalah yang sangat mendasar. Pemerintah Daerah (Pemda) Sintang seharusnya menengahi konflik dan menegakan aturan secara adil, dengan berjangkar pada cara-cara dialogis, konstruktif serta bernafaskan Hak Asasi Manusia (HAM), justru Pemda menegakan dan menerbitkan aturan pelarangan aktivitas keagamaan warga Ahmadiyah. Aturan tersebut sangat tidak adil, merugikan warga Ahmadiyah dan bertentangan dengan HAM.
Memang persoalan nasib Ahmadiyah di negara ini sungguh pelik. Negara yang seharusnya menjamin dan melindungi hak mereka, justru sengaja memelihara dan membiarkan pelanggaran atas hak mereka terus berlangsung. Di sisi lain, kelompok intoleran yang barbar dan ekstrem dalam beragama terus memanfaatkan situasi ini.
Editor: RM
Artikel ini pernah diterbitkan oleh kanal Qureta pada 10 September 2021 dengan judul “Sikap Negara atas Intoleransi yang Dialami Ahmadiyah”
Penulis:

Rohit Mahatir Manese adalah Ketua Umum DPD IMM Sulut Periode 2022-2024 dan Direktur MI ASM 2019-2022