Blog - Opini - Uncategorized

LGBTQ di Indonesia: Peraturan Presiden yang Diskriminatif

Ilustrasi: MI ASM

Akhir-akhir ini kita dihadapkan oleh kegagalan Prabowonomics yang menggunakan dua pilar mulai goyah. Pilar pertama, ekonomi ekstraktif: yang melahirkan kerusakan lingkungan, konflik agraria, pembukahan lahan pada tanah adat, pelanggaran HAM, dan lain sebagainya.

Dengan goyahnya pilar pertama kemudian menggunakan kesadaran palsu sebagai pilar kedua, yakni, Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih. Pilar kedua ini juga mulai goyah, banyak anak-anak keracunan dan para elit Badan Gizi Nasional kedapatan korupsi. Begitu juga Koperasi Desa Merah Putih dengan pendekatan militeristis (baca: Tempo Pilar Goyah Prabowonomics).

Saat ini masyarakat tidak lagi menyoalkan dua pilar di atas. Isu ini terahlikan oleh Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Presiden Prabowo Subianto memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer atau LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Perpres tersebut.

Penyebaran LGBTQ dikategorikan ancaman militer sama seperti penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdangan ilegal, perampokan, pencurian, kekayaan alam, hingga peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang.

Diskriminasi Lewat Perpres

Mulai dibahas pada 2023, terkait penetapan Perpres No 111 2025. Kemudian, sebelum disahkan Perpres tersebut, pada Kamis 14 November 2024, dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR RI, Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Laksdya TNI Hutabarat menyatakan bahwa isu LGBTQ merupakan ancaman negara dan menjadi prioritas isu nasional tahun 2025 di bidang sosial dan budaya. Memposisikan LGBTQ sebagai ancaman juga datang dari Soleh dari Fraksi PKB Jawa Barat XI. Soleh mengkaitkan LGBTQ dengan turunnya angka pernikahan di Indonesia.

Kemudian, pada 24 Oktober 2025 Prabowo mengeluarkan Peraturan Persiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2026. Penggolongan penyebaran budaya LGBTQ menjadi bentuk ancaman nonmiliter ini termaktub dalam lampiran Perpres pada bagian 2 “Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Umum Pertahanan Negara”.  Lebih tepatnya pada butir B “Analisis Ancaman”. Butir tersebut mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara menjadi tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Ancaman nonmiliter yang dimaksud dalam Perpres tersebut adalah “ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa”. Ancaman terhadap negara dapat muncul dalam pelbagai dimensi, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, teknologi, keselamatan umum.

Adapun jenis-jenis ancaman yang dikategorikan ancaman nonmiliter di antaranya penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perampokan, pencurian kekayaan alaml, hingga peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

Di samping Perpres itu, pada ranah sosial, mulai memicu diskriminasi yang semakin marak, kebencian pada setiap dimensi kehidupan, dan kekerasan terhadap kelompok LGBTQ tidak terbendung. Kampanye yang diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ di media sosial semakin marak. Bahkan persekusi dan serangan fisik terhadap kelompok ini makin sering terjadi dan nampak legal untuk terjadi. Bentuk persekusi terhadap kelompok LGBTQ paling terlihat di Kota Bogor, Jawa Barat. Dengan menggunakan narasi atau gerakan Boti Hunter. Di media sosial kini ramai dengan vidio yang memperlihatkan sekelompok pemuda yang mendatangi transpuan, lalu menyiramnya dengan air kencing, bahkan ada juga yang memukuli transpuan tersebut.

Perpres ini mengarah pada diskriminasi sistemik terhadap kelompok LGBTQ. Meningkatnya propaganda kebencian, persekusi dan kekerasan yang dialamatkan pada kelompok LGBTQ ini adalah bentuk pembiaran negara terhadap warga negaranya sendiri. Tak layak secara konstitusi negara membiarkan warga negaranya didiskriminasi dan bahkan negara turut mendiskriminasi hanya karena perbedaan orintasi seksual. Padahal kelompok LGBTQ  lah yang selalu mendapat diskriminasi, persekusi, dan kekerasan. Namun, mereka yang dianggap sebagai ancaman.

Adapun, di tengah kontroversi penetapan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman negara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menggodok naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Pidana LGBTQ—yang akan disodorkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. MUI menggelar Kongres Umat Islam Indonesia pada 24-26 Juli 2026. Salah satu agenda pembahasan kongres itu adalah tahap lanjutan penyusunan draft naskah akademik tentang LGBTQ.

Penolakan MUI terhadap keberadaan kelompok LGBTQ di Indonesia sejatinya telah lama digaungkan. Salah satunya yang pernah diambil adalah menerbitkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Fatwa 2014 ini selalu dirujuk oleh segilintir masyarakat untuk melakukan diskriminasi dan persekusi. Adapun wacana RUU Pidana LGBTQ berpotensi mimicu kesewenangan-wenangan aparat penegak hukum, dan memperkuat diskriminasi, persekusi dan kekerasan terhadap kelompok LGBTQ.

LGBTQ dan Pengkambing Hitam

Tak menutup kemungkinan LGBTQ sebagai kambing hitam untuk mengalihkan isu-isu yang terjadi. Sebab ada tiga alasan yang ingin saya ajukan. Mengapa kelompok LGBTQ sangat rentan jika hanya mengalihkan isu-isu atau problem yang ada di Indonesia. Pertama,  kelompok LGBTQ tidak punya power politik. Kelompok LGBT tidak memiliki perwakilan di parleman, dan tidak punya partai politik yang mempunyai ideologi kiri—yang kiranya bisa mengakomodir aspirasi mereka yang selalu mendapatkan diskriminasi dan persekusi.

Kedua, isu LGBTQ tak perlu biaya besar. Hanya dengan memfreming isu-isu LGBTQ, media langgsung marak membicarakan mereka, mulai dari ujaran kebencian, dan bahkan narasi-narasi yang mengancam keselamatan kelompok LGBTQ. Ketiga, isu LGBTQ menyentuh sentimen dimensi emosional-keagamaan.

Diskriminasi Harus Berakhir

Dalam buku Romo Magnis Suseno yang berjudul “Demokrasi, Ateisme, Seksualitas”. Bagi Romo, orang dengan identitas seksual suka sesama jenis adalah manusia yang sama martabatnya seperti heteroseksual. Mereka memiliki hak-hak asasi sebagai manusia maupun hak-hak sebagai warga negara. Dalam segala dimensi kehidupan masyarakat, mereka tidak boleh didiskriminasi. Hak-hak dasar seperti ini belum sepenuhnya bisa dinikmati oleh kelompok-kelompok minoritas seksual dan identitas gender.

Sudah saatnya diskriminasi terhadap kelompok ini diakhiri, karena praktik diskriminasi tersebut tidak hanya melukai individu atau kelompok yang menjadi korban, tetapi juga merusak fondasi demokrasi dan keadilan sosial di Indonesia. Bagaimana mungkin, individu masyarakat Indonesia dikriminalisasi oleh negaranya sendiri, didiskriminasi oleh aparat penegak hukum. Jangan mengklaim diri sebagai negara demokrasi apabila tidak menjungung tinggi hak asasi manusia. Sebab, kerangka utama dari demokrasi adalah hak asasi manusia. Misalnya, John Locke menegaskan bahwa semua manusia sama-sama bebas, bahwa tidak ada yang seakan-akan dengan sendirinya menguasai orang lain.

Kita boleh bersepakat bahwa tidak menerima secara rasional atau religius kelompok dengan orientasi yang berbeda dengan heteroseksual (walaupun secara pribadi saya menerima mereka dengan kesadaran bahwa mereka mempunyai hak untuk memilih apa yang mereka ingin pilih). Namun, ketidakterimaan itu bukan berarti harus mendiskriminasi, mempersekusi atau bahkan mengancam ruang aman mereka. Perbedaan orientasi seksual dan identitas gender tidak boleh menjadi dasar bahwa bisa merampas hak-hak dasar mereka sebagai seorang manusia dan warga negara.

Referensi

Andi Adam Faturrahman, Apa Poin Penting Draf Naskah Akademik MUI soal Pidana LGBTQ, Berita Tempo Plus, 25 Juli 2026.

Daniel Ahmad Fajri, Asal-usul Keriuhan LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter, Berita Tempo Plus, 12 Juli 2026.

Dede Leni Mardianti, Mengapa Kebencian ke LGBTQ Mudah Menyebar di Medsos, Berita Tempo Plus, 21 Juli 2026.

Franz Magnis Suseno, Demokrasi, Ateisme, Seksualitas Goncangan-Goncangan Budaya di Abad Ke-21, Gramedia Pustaka Utama, November 2025.

Suseno, Ancaman Pidana Pelaku Boti Hunter, Tempo.co, 11 Juli 2026.

Editor: SM

Penulis

Fajrin Ramadhani Gobel adalah Ketua Umum Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah IAIN Manado Periode 2025-2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *